ECONOMICS

Anggaran Bansos untuk Korban Judi Online Tak Ada di APBN, Ini Respons Menko PMK

Danandaya Arya Putra 19/06/2024 14:52 WIB

Dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online ternyata tidak dimasukkan dalam anggaran atau rencana pemerintah yang sedang berjalan. 

Anggaran Bansos untuk Korban Judi Online Tak Ada di APBN, Ini Respons Menko PMK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online ternyata tidak dimasukkan dalam anggaran atau rencana pemerintah yang sedang berjalan. 

"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," kata Airlangga, dikutip Rabu (19/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan kalau bantuan tersebut memang menggunakan dana yang telah disusun atau anggaran lama.

"Ya memang ga ada koordinasi, tetapi apakah perlu anggaran khusus, ga ada kepastian, artinya ga harus. Karena anggaran untuk bansos itu sudah ada di Kemensos untuk BPKH itu 10 juta lebih untuk BPNT itu hampir 19 juta. Kemudian bantuan pemberdayaan juga ada nanti tinggal menyesuaikan aja. Jadi memang itu sudah ada di Pagu anggaran kan Bansos itu," kata Muhadjir di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Dia menyebut, koordinasi perihal penambahan anggaran untuk korban judi online akan dibahas nanti jika kasus ini kian membesar atau dampaknya semakin meluas. 

"Lah nanti kalau memang ternyata kasusnya (judi online) membesar nah baru kita bicara soal anggaran. (Saat ini) Nggak ada itu memang, kita enggak ada rencana untuk mengajukan anggaran-anggaran tambahan. Kita bukan pekerja niatnya untuk menaikkan anggaran," jelasnya.

Dia menjelaskan jika ada kasus, korban perjudian daring ini jatuh miskin karena perilaku pelaku penjudi online, Kementerian Sosial (Kemensos) bisa memasukan korban tersebut sebagai penerima bansos dengan anggaran yang telah ditetapkan. Namun dengan catatan penerimaan Bansos itu telah terverifikasi dengan aturan yang dibuat oleh Kemensos.

"Karena dalam ketentuannya kan orang yang tidak mampu orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos itu bisa dimasukan sebagai penerima bantuan sosial melalui DTKS kan," ujarnya.

Perihal Bansos yang akan diberikan kepada korban Judi Online saat ini memang sedang hangat dibicarakan. Muhadjir menegaskan kalau penerimaan Bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudi nya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudi nya," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sempat mengusulkan korban judi online dimasukkan sebagai penerima Bansos.

Pernyataan soal tidak ada anggaran untuk korban judi online itu mulanya mencuat, ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan belum adanya koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengajukan usulan tersebut.

(SLF)

SHARE