sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko PMK Rinci Rencana Aturan Penerima Bansos Judi Online

Economics editor Danandaya Arya Putra
19/06/2024 13:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut usulan tentang korban judi online untuk mendapatkan bantuan.
Menko PMK Rinci Rencana Aturan Penerima Bansos Judi Online. (Foto: MNC Media)
Menko PMK Rinci Rencana Aturan Penerima Bansos Judi Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut usulan tentang korban judi online untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) ternyata bukan menjadi fokus satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Dia menegaskan tugas satgas yang utama adalah pencegahan dan penindakan.

"Kan sudah berkali-kali saya sampaikan, itu soalan bukan soal Bansos. Itu sebetulnya bukan hal yang penting dari tugas satgas pemberantasan judi online yang sudah di SK-kan Bapak Presiden.  Kemarin kan saya menjawab itu secara selintas saja," ujar Muhadjir di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Perihal Bansos yang akan diberikan kepada korban Judi Online saat ini memang sedang hangat dibicarakan. Muhadjir menegaskan kalau penerimaan Bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.

"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudi nya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudi nya," jelasnya.

Sebagai contoh, kasus polwan yang bakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurutnya yang berhak menerima bansos itu ialah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement