Muhadjir menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. Oleh sebab itu pihaknya tak mungkin memberikan Bansos kepada pelaku tindakan pidana.
"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksi nya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online . Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024. "Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.