sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
31/07/2026 13:50 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dinilai bisa menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional.
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi. (Foto Istimewa)
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dinilai bisa menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional. Sebab, kebijakan ekspor satu pintu ini secara langsung menciptakan captive market.

"Dan bahkan bisa terjadi lonjakan permintaan untuk berbagai produk proteksi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit, hingga penjaminan," ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo kepada awak media, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dia merinci, sektor asuransi yang diuntungkan beserta produk-produk unggulannya, antara lain Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) demi menjamin risiko kerusakan atau kehilangan barang bernilai tinggi selama proses pengiriman internasional.

Selain itu, Asuransi Kredit Ekspor untuk memberikan perlindungan kepada BUMN atau lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar (default) oleh pembeli di luar negeri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement