sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
31/07/2026 13:50 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dinilai bisa menjadi katalis positif bagi industri asuransi nasional.
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi. (Foto Istimewa)
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi. (Foto Istimewa)

"Asuransi Perdagangan untuk melindungi proses transaksi dan kepastian pembayaran atas komoditas SDA yang dikirim," kata Irvan. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan juga menyambut baik PP 24/2026, karena dapat memberikan angin segar bagi industri asuransi umum. Hal itu, terutama karena tata kelola ekspor komoditas SDA strategis akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terpantau.

"Dengan adanya penguatan tata kelola ekspor, aktivitas perdagangan komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy berpotensi mendorong kebutuhan perlindungan asuransi, baik dari sisi marine cargo, property, engineering, liability, kredit perdagangan, suretyship, maupun perlindungan risiko lain yang terkait dengan rantai pasok ekspor," kata dia. 

Namun, kata Budi, dampaknya tentu tidak otomatis langsung besar dalam jangka pendek. Signifikansinya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, kelancaran proses ekspor, volume perdagangan, kepastian kontrak, serta sejauh mana pelaku usaha memanfaatkan asuransi dalam setiap rantai aktivitas ekspor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement