Untuk diketahui, dalam PP 24/2026 ini juga diatur berbagai instrumen tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, termasuk pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan nilai tambah dan optimalisasi penerimaan negara, apalagi ada sejumlah perusahaan asuransi yang memiliki produk sesuai dengan aturan terbaru ini.
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam ekosistem Danantara bagian dari IFG Holding, memiliki produk asuransi baik ritel maupun korporasi. Untuk mendukung PP 24/2026, Jasindo memiliki sejumlah produk seperti, Marine Cargo, Liability, Cargo, Hull and Machinery, PAR untuk pergudangan.
"Jadi, secara umum kami memandang PP ini sebagai sinyal positif bagi industri asuransi. Dampaknya mungkin belum langsung besar dalam waktu dekat, tetapi dapat menjadi katalis penting apabila implementasinya berjalan baik dan mampu meningkatkan aktivitas ekspor serta kebutuhan proteksi risiko di sektor-sektor strategis," ujar Budi.
(Dhera Arizona)