Angka Korban PHK Melonjak 21,4 Persen, Pemerintah Diminta Segera Ambil Tindakan Konkret
PHK dilakukan lantaran perusahaan terkait sedang terlilit masalah finansial, maka tak jarang segala hak dan kewajiban terkait pelaksanaan PHK tidak dijalankan.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat bahwa sedikitnya 32.064 tenaga kerja telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sepanjang Semester I-2024.
Jumlah tersebut melonjak hingga 21,4 persen dibanding jumlah korban PHK pada periode yang sama tahun lalu, yang tercatat masih sebatas 26.400 tenaga kerja.
"Kita bisa lihat PHK di mana-mana. Ini terjadi banyak perusahaan yang telah di ambang kehancuran atau pailit, sehingga banyak karyawan yang terpaksa harus dirumahkan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Charles Meikyansah, dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
Yang kemudian menjadi masalah, menurut Charles, karena PHK dilakukan lantaran perusahaan terkait sedang terlilit masalah finansial, maka tak jarang segala hak dan kewajiban terkait pelaksanaan PHK tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Karenanya, Charles meminta agar pemerintah, baik melalui Kemenaker maupun lewat aparatur lainnya, dapat segera mengambil tindakan konkret guna mengatasi masalah tersebut.
"Dalam kondisi apapun, perusahaan harus dipastikan untuk wajib memberikan hak-hak karyawan yang terkena PHK. Seperti pesangon, hingga gaji-gaji dan insentif lain yang belum dibayarkan," ujar Charles.
Beberapa perusahaan yang terpantau baru saja melakukan PHK, menurut Charles, di antaranya seperti PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) yang menyatakan pailit, sehingga media Gatra harus berhenti operasional dan memberhentikan karyawannya.
Namun perusahaan dikabarkan belum membayar gaji per Mei, Juni, Juli 2024, hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan juga tertunggak hampir selama 26 bulan.
Selain itu, belum ada kejelasan tentang nominal pesangon, dan karyawan kontrak juga belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Menghadapi hal seperti ini, Pemerintah harus hadir untuk memastikan karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan hak-haknya. Beri pendampingan dan jadilah mediator antara karyawan dan pihak perusahaan," ujar Charles.
Tak hanya itu, Charles juga mendorong agar Pemerintah memberi dukungan bagi para pekerja yang mengalami PHK, termasuk informasi tentang program-program bantuan dan pelatihan yang tersedia.
Dengan demikian, Charles berharap masyarakat dapat lebih merasa kehadiran negara dalam memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Menurut Charles, pembenahan dalam isu pengangguran dan badai PHK harus menjadi perhatian lebih para pemangku kebijakan, karena dampaknya akan mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
"Fenomena PHK yang banyak terjadi beberapa waktu terakhir tentunya menambah tingkat angka pengangguran di Indonesia. Daya beli semakin lemah, roda perekonomian tersendat, dan lain sebagainya. Ujungnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Charles.
Di lain pihak, selain mengurusi soal terbayarnya seluruh hak karyawan korban PHK, Pemerintah juga diminta Charles untuk mulai tanggap dalam membaca gambaran besar dari badai PHK kali ini.
Charles mengingatkan bahwa dengan begitu banyaknya perusahaan yang terancam bangkrut dan pailit hingga terpaksa melakukan PHK, maka hal tersebut dapat menjadi sinyal awal bahwa perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Yang menarik, laporan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu justru mengeklaim bahwa kualitas pertumbuhan ekonomi meningkat signifikan, tercermin dari penciptaan lapangan kerja yang cukup tinggi, sehingga mampu menurunkan tingkat pengangguran. Ini kan data dan fakta berbanding terbalik, kalau kayak gini," ujar Charles.
Karenanya, ketimbang terkesan selalu membantah atas fakta yang ada di lapangan, Charles meminta adanya tindakan konkret dari pemerintah yang dapat membantu dunia usaha agar dapat survive di tengah tantangan pasar yang semakin meningkat.
"Daya saingnya diperkuat. Treatment yang adil dengan barang impor. Ada banyak tindakan yang perlu dilakukan agar tidak semakin banyak perusahaan yang gulung tikar, dan terpaksa melakukan PHK," ujar Charles.
(Taufan Sukma)