ECONOMICS

Anies Ajukan Banding Soal Putusan Upah DKI oleh PTUN, Ini Kata KSPSI 

Ari Sandita 28/07/2022 09:56 WIB

KSPSI beri tanggapan soal banding putusan PTUN soal upah DKI.

Anies Ajukan Banding Soal Putusan Upah DKI oleh PTUN, Ini Kata KSPSI  (Dok.MNC)

IDXChannel - Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan, dia bisa memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidaknya soal putusan PTUN atas upah DKI. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%, di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN bahwa UU Cipta Kerja dan  PP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, tidak ada kepastian bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu.

"Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti Kerbau yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Jumhur, Kamis (28/7/2022).

Dengan pertimbangan itu, kata dia, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami. 

"Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu", katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UMP DKI yang dinaikkan Gubernur DKI 5,1% pada 2022 dan digugat APINDO DKI agar naiknya 0,85% saja hampir sampai pada kesimpulan. Putusan PTUN agar Gubernur membatalkan keputusannya dan memerintahkan Gubernur merujuk ke Dewan Pengupahan yang naiknya 3.57% harus diputuskan apakah Gubernur banding atau tidak paling lambat tanggal 29 Juli ini. 

Selanjutnya pada 27 Juli kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

(IND) 

SHARE