Anies Minta Mal hingga Restoran di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara
Tempat publik tersebut ditutup sementara mulai tanggal 12-16 Mei 2021.
IDXCXhannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerukan untuk menutup sementara aktivitas Mal, Kafe, Bioskop, Warung Makan, hingga Restoran yang berada di zona merah Covid-19. Adapun aktivitas tersebut ditutup sementara mulai tanggal 12-16 Mei 2021.
Perlu diketahui Anies mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah. Sementara poin penutupan tersebut tertuang dalam poin keempat.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan atau Mal, warung makan, kafe, bioskop, dan restoran yang ada di zona merah maupun oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," tutur Anies dalam seruannya, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, seruan itu juga meminta pelaku usaha yang berada diluar zona merah agar dapat menerapkan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, tetap dalam pembatasan 50 persen.
"Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas." Pungkasnya.
Sebelumnya, Anies juga menegaskan bahwa kegiatan shalat Idul Fitri 1442 hijriah dirumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan lintas wilayah, dan jika dilakukan di masjid setempat, maka kapasitasnya adalah 50 persen.
Kemudian, kegiatan halal bi halal dan open house tetap ditiadakan tahun ini. Seperti kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, dan saudara tetap dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal. (TIA)