ECONOMICS

Anies Resmi Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT Rp10.000

Muhammad Refi Sandi/MPI 11/08/2022 10:53 WIB

Melalui Kepgub 733, Anies menetapkan tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp10.000.

Anies Resmi Berlakukan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT Rp10.000. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Dengan beleid tersebut, tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10.000.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies dilihat, Kamis (11/8/2022).

Kemudian dalam lampiran diatur paket tarif layanan angkutan massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan moda transportasi diantara Transjakarta, MRT ataupun LRT.

Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut;

Biaya awal: Rp2.500,-

Tarif: Rp 250,- per kilometer

Plafon tarif: Rp10 ribu

Selanjutnya, Biaya awal sebesar Rp 2.500,- akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per kilometer.

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Tarif integrasi transportasi Jakarta akan diberlakukan mulai 8 Agustus 2022 sesuai tanggal dalam Kepgub 733. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian aturan tersebut.

(FRI)

SHARE