ECONOMICS

Anies Resmikan Tarif Integrasi JakLingko, Pakai Tiga Moda Bayar Rp10 Ribu

Muhammad Refi Sandi/MPI 07/10/2022 18:37 WIB

Tarif integrasi Jaklingko diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penumpang dapat menggunakan MRT, LRT, dan TansJakarta dengan tarif Rp10 ribu.

Anies Resmikan Tarif Integrasi JakLingko, Pakai Tiga Moda Bayar Rp10 Ribu. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan implementasi layanan Tarif Integrasi JakLingko tiga moda transportasi maksimal Rp10 Ribu. Peresmian ini berlangsung di Halte MRT ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirahim pada hari ini Jumat 7 Oktober 2022, implementasi Tarif Integrasi JakLingko secara resmi dinyatakan tuntas," kata Anies dalam sambutannya.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi peresmian ditandai dengan memasukan token digital yang dilakukan sejumlah Dirut BUMD, di antaranya MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta.

Berikut beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi, di antaranya:


1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp10.500,
Tarif Integrasi: Rp6.750.

2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
Tarif Normal: Rp10.500,
Tarif Integrasi: Rp5.000.

3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
Tarif Normal: Rp16.500,
Tarif Integrasi:Rp 7.500.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui tarif integrasi tiga moda transportasi mulai Transjakarta, MRT, dan LRT bakal dikenakan Rp10 ribu.

"Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies.

SHARE