Anies Revisi Kenaikan UMP, Pengusaha Minta Kejelasan dari Menaker
Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
IDXChannel - Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang seharusnya hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen menggemparkan kelompok pengusaha. Pasalnya, surat keputusan tersebut belum disebarluaskan.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Keputusan terkait kenaikan UMP dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP jadi 5,1 persen.
"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujar Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (19/12/2021).
Dia menyebut, Gubernur DKI Jakarta telah bersurat kepada Menteri Tenaga Kerja bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021, yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak sesuai dengan kondisi di Jakarta dan diminta untuk direvisi.
Karena sebelumnya keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan UMP menjadi 0,85 persen itu ditolak tegas oleh serikat buruh bahkan sampai ada aksi demo di Balai Kota beberapa waktu lalu karena dianggap terlalu kecil.
"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Meski demikian, Sarman tetap menghormati itikad baik Anies Baswedan yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun, dia bilang, semua tetap ada dasar hukum dan regulasinya.
Maka hingga kini para pengusaha meminta penjelasan resmi dari Menteri Tenaga Kerja terkait hal tersebut. Karena hingga saat ini belum ada perubahan revisi yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada para pengusaha.
"Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan,karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif," pungkasnya. (TIA)