IDXChannel - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan revisi terhadap besaran upah minimum provinsi di ibu kota, dari yang sebelumnya 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sampai saat ini pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022.
"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (18/12/2021).
Menurut dia, memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.
"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena mereka lah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," jelas Sarman.