Antigen Diwajibkan Bagi Pemudik yang Belum Booster, Ini Tanggapan Pengamat
Azril menilai sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini sebaiknya dilakukan secara bertahap.
IDXChannel - Pengamat pariwisata Azril Azahari menanggapi soal kebijakan terbaru pemerintah bagi pelaku perjalanan mudik yaitu kembali memberlakukan syarat test Covid-19 yaitu tes Antigen dan PCR bagi Pemudik yang belum melakukan vaksin dosis ketiga atau Vaksin Booster.
Dia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut menunjukan ketidak konsistenan pemerintah dalam menentukan kebijakan, namun dapat mendorong masyarakat bisa lebih peduli untuk vaksin booster.
“Ini (sebenarnya) menandakan ketidak konsisten kebijakan Pemerintah, dan pasti sangat membingungkan masyarakat. Namun kebijakan untuk vaksinasi lengkap dengan booster dapat mendorong masyarakat sehingga kekebalan masyarakat dapar segera terjadi,” kata Pengamat pariwisata Azril Azahari saat dihubungi MNC PORTAL, Rabu (6/4/2022).
Meski begitu, Azril menilai sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini sebaiknya dilakukan secara bertahap.
“Khusus untuk PPLN walaupun karantina sudah dibebaskan tapi sebaiknya tetap dilakukan PCR di Bandara yang hasilnya harus segera muncul. Kalau hasilnya negatif bisa segera masuk, namun bila positif harus dilakukan segera isolasi/karantina,” tambanya.
Pihaknya menyebutkan untuk leveling PPKM tetap diberlakukan karena setiap daerah berbeda levelnya. Sehingga kebijakan dan relaksasi sangat tergantung level PPKM
“Untuk PPDN sebaiknya bagi yg belum vaksin Booster tetap harus PCR/Antigen dan bisa disediakan di stasiun/terminal kedatangan dengan harga yang murah atau langsung vaksin Booster,” tandasnya.
Sebagai catatan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan sejumlah instansi dan Lembaga melakukan penyesuaian regulasi di sektor transportasi darat, laut dan udara yaitu bagi penumpang yang telah Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, penumpang Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam dan Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
(SAN)