Antisipasi Disparitas Harga Batu Bara, KemenESDM Wacanakan Harga Batas Atas dan Bawah
KemenESDM berencana menentukan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) untuk komoditas batu bara.
IDXChannel - Kementerian ESDM mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) untuk komoditas batu bara.
Skema ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya disparitas harga batu bara di pasar. Selain itu, pengaturan harga dinilai akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tambang.
"Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan)," kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Skema kebijakan ini terdiri atas beberapa poin.
Pertama, penetapan skema harga batas atas yang diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk.
Menurut Ridwan, saat harga batu bara naik, produsen lebih memilih untuk ekspor karena lebih menguntungkan. Oleh karena itu, jika ada ketetapan batas atas, produsen bisa lebih tertarik untuk menyuplai batu bara di dalam negeri.
Kedua ialah penetapan harga batas atas dan batas bawah.
"Harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah," tutur Ridwan.
Lalu yang ketiga ialah penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).
"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," tutup Ridwan.
(IND)