IDXChannel - Pemerintah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bagi industri maupun perusahaan tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Ridwan Djamaluddin mengatakan, penetapan kebijakan DMO batu bara tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batu bara yang diproduksi oleh Badan Usaha (BU) Pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.
"Kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batu bara (coal blending facility) yang dikelola BUMN/Swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Usulan lainnya adalah dengan membuat skema pengenaan dana kompensasi bagi BU pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
"Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batu bara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty," ungkap Ridwan.