sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DMO Masih Jadi Momok, Pemerintah Usul Bangun Fasilitas Pencampuran Batu Bara

Economics editor Oktiani Endarwati
16/11/2021 10:45 WIB
Pemerintah mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility).
DMO Masih Jadi Momok, Pemerintah Usul Bangun Fasilitas Pencampuran Batu Bara. (Foto: MNC Media)
DMO Masih Jadi Momok, Pemerintah Usul Bangun Fasilitas Pencampuran Batu Bara. (Foto: MNC Media)

Kemudian, pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B). "Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," tutup Ridwan.

Sebagaima diketahui, pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri bagi semua BU Pertambangan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Dalam regulasi tersebut, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi DMO 25% dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batu bara, denda, maupun dana kompensasi. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement