Antisipasi Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Khusus untuk Perusahaan Asuransi
Penerbitan kedua POJK tersebut dilakukan untuk mengatur ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi.
IDXChannel - Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menjelaskan, otoritas menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yakni, POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Serta POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
“OJK terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,” kata Aman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/5/2023).
Penerbitan kedua POJK tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI), dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.
Kemudian untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batas maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi.
“Serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi perusahaan,” ujar Aman.
Penyesuaian POJK dimaksud juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait, sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi atau konglomerasi.
Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI atau unit link. Adapun, kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.
Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan untuk mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam penempatan investasi, dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko terkait penempatan investasi.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.
“Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” tandasnya.
(SLF)