IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kedua aturan baru itu diharapkan mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Aturan pertama adalah POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Lalu POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan kedua POJK dimaksud dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI), dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.
"Di samping itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan," kata Aman dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).