ECONOMICS

Antisipasi Kerumunan, Seluruh Jalur Menuju Tempat Wisata Diberlakukan Ganjil Genap

Komaruddin Bagja 16/09/2021 06:17 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota kembali dilanjutkan selama satu pekan, atau tujuh hari mulai 14 hingga 20 September 2021.

Antisipasi Kerumunan, Seluruh Jalur Menuju Tempat Wisata Diberlakukan Ganjil Genap.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota kembali dilanjutkan selama satu pekan, atau tujuh hari mulai 14 hingga 20 September 2021. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada poin ke 9, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa misalnya Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Salah satunya memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang lokasi menuju tempat wisata.

Tempat wisata tertentu: Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tegas Anies dalam surat tersebut, Rabu (15/9/2021).

Para pengelola Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tuturnya. (TYO)

SHARE