ECONOMICS

Antisipasi Masuknya Penjahat Keuangan, Pemerintah Revisi UU Perkoperasian

Ikhsan PSP 08/02/2023 23:59 WIB

MenkopUKM Teten Masduki menyebut Undang-Undang (UU) Koperasi no 25 tahun 1992 akan direvisi oleh pemerintah.

Antisipasi Masuknya Penjahat Keuangan, Pemerintah Revisi UU Perkoperasian (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyebut Undang-Undang (UU) Koperasi no 25 tahun 1992 akan direvisi oleh pemerintah. Rencana tersebut bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.

"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ungkap MenkopUKM dalam keterangannya, usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menteri Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," ujar Teten.


Menurut Teten, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. "Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandasnya.

Lebih lanjut, Menteri Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” jelasnya.

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM. MenKopUKM menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” terangnya.

Lebih jauh, UU Perkoperasian akan masuk agenda prioritas 2023 untuk disahkan. Ia berharap, ini dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ucap Teten.

(DES)

SHARE