IDXChannel - Apakah menyimpan uang di koperasi simpan pinjam berbahaya? Pertanyaan ini banyak ditanyakan setelah kasus penggelapan dana KSP Indosurya kembali hangat diperbincangkan.
Seperti yang diketahui, kasus KSP Indosurya ini pertama kali mencuat ke publik pada 2020 silam. Saat itu, para nasabah koperasi simpan pinjam menerima surat dari koperasi yang berisi informasi tentang uang deposito yang tidak dapat dicairkan.
Meski kasusnya pada waktu ini sempat mereda setelah dilakukan pertemuan dengan para nasabah, namun kasus ini tidak hilang begitu saja. Pada 2021, pemilik KSP Indosurya, Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi KSP Indosurya dan divonis bebas pada Januari 2023.
Modus koperasi simpan pinjam ini tidak jauh dari iming-iming tabungan dengan hasil bunga yang tinggi. Sehingga banyak orang yang terjebak menyimpan uang di koperasi simpan pinjam karena iming-iming yang menggiurkan, tanpa tahu bahaya menabung di koperasi simpan pinjam.
Lantas apa bahaya menyimpan uang di koperasi simpan pinjam? Berikut ulasannya yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Bahaya Menabung di Koperasi Simpan Pinjam
1. Simpanan Tidak Dijamin LPS
Tabungan nasabah di koperasi simpan pinjam tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini tentu sangat berbahaya, mengingat kejahatan keuangan bisa saja terjadi seperti di kasus KSP Indosurya, namun tidak asuransi apapun yang menjamin tabungan Anda tetap aman.
Sebab itu, menabung di koperasi simpan pinjam bisa dikatakan memiliki risiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan bank.
2. Koperasi tidak Diawasi OJK
Koperasi simpan pinjam berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga segala perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam tidak berhubungan dengan OJK.
Bahaya Menabung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). (FOTO : MNC MEDIA)
Namun berdasarkan UU P2SK, kegiatan KSP akan diawasi oleh OJK. Khususnya, koperasi simpan pinjam yang memperluas jangkauannya ke pihak non-anggota.
Selain itu, bahaya koperasi simpan pinjamnya lainnya mengenai pengawasan yaitu jika bank menetapkan suku bunga tinggi maka akan ada teguran dari pihak berwajib. Sebaliknya di koperasi simpan pinjam, pemegang saham maupun pengurus koperasi dapat bebas menetapkan bunga simpanan yang tinggi.
Mengingat koperasi simpan pinjam tidak mempunyai kewajiban apapun perihal menyampaikan laporan keuangannya ke otoritas terkait layaknya lembaga keuangan.
3. Pengawasan Koperasi termasuk Kendor
Seperti yang disebut tadi, pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh Kemenkop UKM. Namun menurut data BPS, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih terbatas untuk mengawasi aktivitas seluruh koperasi simpan pinjam yang lumayan banyak di setiap daerah.
Maka tidak heran, sering terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi simpan pinjam. Apalagi pembentukan koperasi simpan pinjam bisa dilakukan dengan mudah.
Demikian ulasan mengenai bahaya menabung di koperasi simpan pinjam. Semoga bisa bermanfaat.