Bahaya Menabung di Koperasi Simpan Pinjam
1. Simpanan Tidak Dijamin LPS
Tabungan nasabah di koperasi simpan pinjam tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini tentu sangat berbahaya, mengingat kejahatan keuangan bisa saja terjadi seperti di kasus KSP Indosurya, namun tidak asuransi apapun yang menjamin tabungan Anda tetap aman.
Sebab itu, menabung di koperasi simpan pinjam bisa dikatakan memiliki risiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan bank.
2. Koperasi tidak Diawasi OJK
Koperasi simpan pinjam berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga segala perizinan dan pengawasan koperasi simpan pinjam tidak berhubungan dengan OJK.
Bahaya Menabung di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). (FOTO : MNC MEDIA)
Namun berdasarkan UU P2SK, kegiatan KSP akan diawasi oleh OJK. Khususnya, koperasi simpan pinjam yang memperluas jangkauannya ke pihak non-anggota.
Selain itu, bahaya koperasi simpan pinjamnya lainnya mengenai pengawasan yaitu jika bank menetapkan suku bunga tinggi maka akan ada teguran dari pihak berwajib. Sebaliknya di koperasi simpan pinjam, pemegang saham maupun pengurus koperasi dapat bebas menetapkan bunga simpanan yang tinggi.