IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta Jamkrida dapat meningkatkan kinerjanya serta mendukung pelaksanaan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta termasuk merangkul lebih banyak pelaku UMKM dan koperasi.
“Disetujuinya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah) diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta, serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM dan koperasi sehingga dapat menjadi lebih berkembang dan mandiri,” kata Pj. Gubernur Heru di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2/2023).
Heru mengatakan dengan merangkul banyak pelaku UMKM dan Koperasi dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja. Selain itu juga akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
“Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi Dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Heru.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdul Azis Muslim menambahkan PT Jamkrida Jakarta memiliki dua peran strategis, yaitu memperkuat struktur makro ekonomi daerah dan sebagai jangkar pengaman program pemerintah daerah dalam upaya memperkuat akses dan struktur permodalan UMKM dan Koperasi agar berjalan dan tersalurkan dengan baik.
Abdul Azis mengatakan PT Jamkrida saat ini telah menjamin sekitar 3,5 juta UMKM dan Koperasi dengan nilai total penjaminan mencapai Rp22 triliun.
“Untuk itu diperlukan penambahan modal dasar yang dituangkan dalam Raperda ini. Penambahan modal dasar itu digunakan untuk pengembangan usaha, juga sebagai upaya Pemprov DKI dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang salah satu fokus utamanya adalah UMKM,” ucap Abdul Azis.
(SLF)