Mengingat koperasi simpan pinjam tidak mempunyai kewajiban apapun perihal menyampaikan laporan keuangannya ke otoritas terkait layaknya lembaga keuangan.
3. Pengawasan Koperasi termasuk Kendor
Seperti yang disebut tadi, pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh Kemenkop UKM. Namun menurut data BPS, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah masih terbatas untuk mengawasi aktivitas seluruh koperasi simpan pinjam yang lumayan banyak di setiap daerah.
Maka tidak heran, sering terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi simpan pinjam. Apalagi pembentukan koperasi simpan pinjam bisa dilakukan dengan mudah.
Demikian ulasan mengenai bahaya menabung di koperasi simpan pinjam. Semoga bisa bermanfaat.