ECONOMICS

Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, Polres Metro Jakbar Geruduk Tempat Hiburan Malam

Dimas Choirul 20/12/2021 11:25 WIB

Polres Metro Jakarta Barat bersama melakukan operasi tempat hiburan malam di wilayah hukumnya pada Minggu (19/12/2021) kemarin.

Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, Polres Metro Jakbar Geruduk Tempat Hiburan Malam

IDXChannel - Polres Metro Jakarta Barat bersama melakukan operasi tempat hiburan malam di wilayah hukumnya pada Minggu (19/12/2021) kemarin. Hal ini dilakukan untuk menegakan protokol kesehatan dan mengantisipasi peredaran gelap narkoba menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung yang masuk ke dalam dan melihat jam operasional buka.

"Kemarin kami sudah memeriksa tempat hiburan malam terkait prokes, misalnya jam operasionalnya, terus jumlah pengunjung, pakai masker atau tidak," kata dia saat dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Selain operasi penegakan prokes, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Selama operasi berlangsung, kata Ady, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggar prokes maupun penyalahgunaan narkoba.

"Sejauh ini pengelola tempat hiburan malam sudah mematuhi peraturan seperti jam operasional, menyediakan barcode peduli lindungi bagi para pengunjung yang masuk," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo menambahkan, operasi di tempat hiburan malam rutin dilakukan oleh pihaknya. Tujuannya untuk menegakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah seperti Prokes dan antisipasi peredaran narkoba.

Adapun lokasi yang didatangi oleh pihaknya adalah B Fashion karaoke, Holywing karaoke, New Royal, Travel karaoke, Crown dan Pujasera.

"Kegiatan rutin ini kami lakukan rutin, kalau ada yang melanggar aturan kami akan tindak tegas," tegas Danang.

Pihaknya berharap kegiatan pendisiplinan ini nantinya bisa mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya prokes yang telah dianjurkan oleh pemerintah guna melindungi dari bahaya penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.

(NDA)

SHARE