IDXChannel - Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kepada puluhan pelaku usaha rekreasi hiburan umum seperti bioskop, rumah karaoke, dan hiburan malam. Pelaku usaha tersebut wajib melakukan swab seluruh karyawannya dan mengajukan persetujuan kesehatan kepada Satgas Covid-19 pemkot Surabaya.
Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, dibukanya rekreasi hiburan umum ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari warga Surabaya. "Dibuktikan dengan ktp pengusaha itu. Cukup melaporkan kesehatan karyawan dan karyawatinya silahkan langsung laporan ke dinas pariwisata melakukan tes swab, bisa dilakukan swab gratis jadi tidak membebani pengusaha,"ujar dia di Surabaya, Rabu (24/3/2021)
Pengusaha hiburan yang taat aturan akan dilarang beroperasi dan akan dikenakan denda Rp 100 juta. Pelaku usaha wajib mengajukan perijinan paling lambat 14 hari sebelum membuka kembali usahanya.
"Waktu 14 hari sebelum buka wajib mengajukan asesmen kepada kami dan waktu 2 hari harus menjawab asesmen itu. Untuk deposit 100 juta sudah kita diskusikan para pakar dan lapor ke walikota, belum untuk dilaksanakan,"kata dia.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk protokol kesehatan, namun juga jam malam yang ditentukan oleh Pemkot Surabaya. (TIA)