ECONOMICS

Antisipasi Perselisihan, Pemasaran Produk Asuransi Unit Linked Wajib Direkam

Anggie Ariesta 28/03/2022 18:39 WIB

Data rekaman tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi

Antisipasi Perselisihan, Pemasaran Produk Asuransi Unit Linked Wajib Direkam (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan aktivitas pemasaran produk asuransi unit-linked untuk didokumentasikan dalam bentuk rekaman.

Data rekaman tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang selama ini kerap muncul di lapangan.

Mengutip laman Instagram resmi OJK, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengatur bahwa perusahaan harus mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio.

"Dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio harus diverifikasi, disimpan, dan dipelihara sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan," demikian bunyi poin ketentuan pemasaran PAYDI dalam SEOJK PAYDI, Senin (28/3/2022).

Rekaman paling sedikit meliputi penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan jika ada dan pernyataan pemahaman calon pemegang polis.

Dalam lampiran SEOJK PAYDI, OJK menjelaskan bahwa lama penyimpanan/pemeliharaan dokumentasi dalam bentuk rekaman disesuaikan dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

Selain pemasaran, kewajiban perekaman juga berlaku untuk proses konfirmasi atau welcoming call. Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

"Pelaksanaan konfirmasi harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman dan dipelihara oleh perusahaan dalam jangka waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan," bunyi ketentuan pelaksanaan konfirmasi dalam SEOJK PAYDI.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris menyatakan bahwa SEOJK PAYDI tersebut mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

"Ini salah satu program prioritas OJK mengingat kontribusi premi dari jenis asuransi ini (PAYDI/unit link) signifikan mencapai 49,33% dari total premi industri asuransi jiwa nasional per Desember 2021. Nilainya Rp90,92 triliun," kata Riswinandi dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut. Pertama, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Selain itu, di dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

"Masih sering muncul persepsi dan ekspektasi masyarakat yang menyamakan fitur produk asuransi dengan tabungan dan investasi. Hal ini kemudian melatarbelakangi kontribusi unit link kepada sektor industri asuransi nasional sebagai produk yang mengkombinasikan produk asuransi dan manfaat investasi," katanya. (TSA)

SHARE