ECONOMICS

Apa Itu Bank Campuran? Yuk Simak Pendelasannya

Shifa Nurhaliza 10/04/2021 14:23 WIB

Pernah mendengar istilah Bank Campuran? Bank Campuran adalah bank yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia.

Apa Itu Bank Campuran? Yuk Simak Pendelasannya

IDXChannel - Pernah mendengar istilah Bank Campuran? Bank Campuran adalah bank yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri (joint venture bank).

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.

Bank Campuran memiliki kegiatan yang hampir mirip dengan bank pada umumnya meski ada beberapa yang beda, berikut kegiatannya:

1. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding)
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. 

Dimana, simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro.

Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.

2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.

Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, dan Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

3. Memberikan jasa-jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia. Seperti transfer, kliring, dan lain sebagainya.

Dikutip berbagai sumber, adapun contoh bank campuran yang ada di Indonesia yaitu Bank ANZ Indonesia, Bank woori Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, Bank Mizuho Indonesia, Bank DBS Indonesia dan Bank CTBC Indonesia. (RAMA)

SHARE