ECONOMICS

Apa yang Dimaksud Kredit Karbon: Jangan Bingung, Ini Penjelasan dan Contohnya di Lapangan

Kurnia Nadya 18/09/2023 17:29 WIB

Kredit karbon didapat dari proyek-proyek hijau, dibeli oleh perusahaan-perusahaan yang mengeluarkan karbon dioksida dalam operasional usahanya.

Apa yang Dimaksud Kredit Karbon: Jangan Bingung, Ini Penjelasan dan Contohnya di Lapangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa yang dimaksud kredit karbon? Secara sederhana, kredit karbon adalah izin atau sertifikat yang diperdagangkan. Kepemilikan kredit karbon memungkinkan perusahaan untuk mengeluarkan emisi karbon dalam operasional usahanya. 

Kredit karbon bisa diartikan sebagai ‘hak’ untuk menghasilkan emisi karbon dari kegiatan usaha. Hal ini terdengar negatif, namun dulu sebelum kredit karbon mulai berlaku, perusahaan di seluruh dunia bebas memproduksi polusi tanpa konsekuensi yang mengikat. 

Kini, pemerintah negara-negara dunia mulai menyepakati hal yang sama, yakni mengurangi emisi karbon dengan beberapa cara yang diterapkan di negaranya masing-masing. Kredit karbon adalah salah satunya. 

Kredit karbon berasal dari proyek-proyek sustainable atau berkelanjutan. Perusahaan atau komunitas yang memiliki proyek lingkungan yang terbukti mampu menyerap karbon dioksida, dapat mengajukan kelayakannya untuk mendapatkan kredit karbon. 

Dikutip dari ICDX.co.id (18/9), pengelola atau pelaksana proyek hijau ini dapat mengajukan perhitungan daya serap lahannya ke lembaga verifikasi kredit karbon yang diakui secara internasional. 

Jika proyek tersebut lulus perhitungan serapan, maka pelaksana proyek akan mendapatkan sertifikasi kredit karbon yang nantinya akan tercatat dalam depository (lembaga yang menyimpan kredit karbon). Kredit karbon tersebut kelak dapat diperdagangkan. 

Biasanya, satu unit sertifikasi kredit karbon setara dengan 1 ton CO2. Sebagai tambahan informasi, negara ini sebenarnya memiliki peluang untuk mendapat keuntungan dari pasar karbon yang kini mulai berlaku juga di Indonesia. 

Indonesia memiliki hutan hujan tropis dengan luas 125,9 juta hektare yang katanya mampu menyerap emisi sebesar 25,18 miliar ton. Sementara luasan area hutan mangrove di Indonesia mencapai 3,31 juta hektare dan mampu menyerap emisi 950 ton per hektare. 

Indonesia juga memiliki lahan gambut yang cukup luas, yakni mencapai 7,5 juta hektare. Lahan gambut seluas itu diperkirakan mampu menyerap emisi karbon hingga 55 miliar ton. Sehingga, ada banyak kredit karbon yang bisa dihasilkan dari Indonesia. 

Siapakah yang membeli kredit karbon? Perusahaan-perusahaan yang kegiatan operasionalnya banyak mengeluarkan emisi karbon, misalnya perusahaan pertambangan, perusahaan manufaktur, dan sebagainya. 

Perusahaan-perusahaan penyumbang polusi ini dapat membeli kredit karbon kepada pelaksana proyek hijau, atau perusahaan lain yang memiliki kegiatan operasional di sektor energi terbarukan. 

Demikianlah penjelasan singkat tentang apa yang dimaksud dengan kredit karbon. (NKK)

SHARE