ECONOMICS

Apersi soal 14 Pengembang Nakal Dilaporkan ke BPK: Labelnya Terlalu Dini

Dhera Arizona Pratiwi 17/02/2025 19:07 WIB

Apersi menyayangkan sikap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang langsung melaporkan 14 pengembang nakal penyalur rumah subsidi ke BPK.

Apersi soal 14 Pengembang Nakal Dilaporkan ke BPK: Labelnya Terlalu Dini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyayangkan sikap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang langsung melaporkan 14 pengembang nakal penyalur rumah subsidi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, hal tersebut dinilai terlalu dini.

"Label terhadap pengembang nakal itu terlalu dini. Karena kita belum pernah diajak bincang-bincang walau hampir setiap saat ketemu Pak Menteri (Maruarar Sirait). Kalau ketemu sesuatu di lapangan, haruslah kita diajak ngobrol, sehingga persepsi di masyarakat tidak men-judge seolah pengembang itu nakal," ujar Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah kepada awak media saat ditemui di kawasan Sentul, Bogor, ditulis pada Senin (17/2/2025).

Apalagi, kata Junaidi, pihaknya hingga sekarang belum mengetahui apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh 14 pengembang rumah subsidi tersebut. Pemerintah dalam hal ini belum menyampaikan data lengkapnya kepada Apersi maupun asosiasi pengembang perumahan lainnya.

"Nakal kalau unsurnya penipuan, saya setuju, pidana saya setuju. Tapi kalau terkait dengan bangunan kira-kira retak dibangun sudah beberapa tahun, kemudian dikomplain lagi rasanya tidak pas. Karena kalau sudah serah terima kondisinya baik tapi ketika rumah sudah dijebol, direnovasi, masa' disalahkan ke pengembangnya?" kata Junaidi.

Sehingga, menurutnya, pernyataan Kementerian PKP tersebut dinilai tidak sebaiknya lekas disampaikan ke publik. Sebab, hal ini bisa merugikan para para pengembang kecil tersebut.

"Jadi konotasi kekeliruan itu, nah ini artinya saya sering bertemu dengan Pak Menteri dan para jajarannya sebaiknya sebelum mengeluarkan statement merugikan pengembang," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menindak 14 pengembang nakal penyalur rumah subsidi. Berdasarkan temuan, para pengembang nakal itu membangun rumah yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap 14 pengembang yang menerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ada di Jabodetabek.

"Umpamanya tanahnya masih banyak kita temukan tidak dipadatkan secara benar, bikin keramik pecah. Saluran sanitasi, saluran pembuangan air enggak sempurna jadi banjir menggenang. Juga kualitas struktur bangunan," ujarnya di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Lebih jauh, Heri menjelaskan, temuan pengembang nakal penyalur rumah subsidi ini didapatkan setelah Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan sidang ke beberapa unit rumah subsidi. Hasilnya, ada beberapa rumah yang tidak layak huni tapi dijual ke masayrakat dengan harga subsidi.

Menurutnya, 14 pengembang nakal ini berasal dari daerah Jabodetabek. Namun, tidak menutup kemungkinan praktik serupa juga terjadi di daerah, terlebih pengawasan lebih rendah dibandingkan di Jabodetabek. 

"Rata-rata sudah ada yang bangun 1.000-1.200 unit, enggak selalu sama antara satu dan yang lainnya," kata dia.

Heri pun meminta para pengembang untuk segera memperbaiki rumah sebelum digunakan oleh masyarakat yang membelinya. Kementerian PKP juga akan memperluas kriteria pengembang rumah FLPP agar rumah dibangun secara layak huni, layak fungsi dan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jangan hanya wilayah Jakarta saja tapi di seluruh Indonesia akan diperhatikan ya, saya lagi membuat sarana pengaduan terkait masalah perumahan ini," kata dia.

(Dhera Arizona)

SHARE