ECONOMICS

APJIPMI Desak KPPU Segera Tertibkan Produk Termitisida dengan TKDN yang Tak Sesuai

Ferdi Rantung 18/06/2026 15:48 WIB

APJIPMI telah memenuhi panggilan KPPU untuk proses penyidikan awal.

APJIPMI Desak KPPU Segera Tertibkan Produk Termitisida dengan TKDN yang Tak Sesuai (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) telah melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli dan exclusionary conducti.

Produk tersebut juga disinyalir beredar dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang tidak sesuai. 

Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi menuturkan APJIPMI telah memenuhi panggilan KPPU untuk proses penyidikan awal. APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan banyaknya produk dengan TKDN yang tidak sesuai di lingkungan pemerintah dan BUMN di seluruh Indonesia. Selain itu, pihaknya juga menuntut kerugian atas dampak yang ditimbulkan.

"Jelas beberapa merek produk itu menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS (Material Safety Data Sheet), brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan," kata Boyke dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Boyke mengungkapkan, hal tersebut terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Ia memperkirakan lebih dari nilai puluhan miliar pekerjaan anti rayap menggunakan produk tersebut, dan menimbulkan kerugian kepada pihak pemberi kerja, juga pada operator pest control (pengendali hama).

"Akibat dari hal tersebut, banyak pest control operator yang dirugikan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya pra operasional dalam tender pengadaan anti rayap, dan dikalahkan dengan beberapa merk yang TKDN-nya saja tidak sesuai," kata Boyke.

Ia menambahkan, sebagai asosiasi perusahaan pest management Indonesia telah melakukan somasi dan menuntut ganti rugi atas hal tersebut, dan tidak mendapat tanggapan dari pihak produsen sebagai pemegang merek pendaftaran. Sementara produk tersebut saat ini menguasai pasar termitisida di Indonesia.

"Melihat persoalan ini, APJIPMI meminta KPPU untuk segera menaikan status penyidikan dan menertibkan peredaran produk dengan TKDN yang tidak sesuai, serta perusahaan yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Boyke.

Sementara itu, Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control mengatakan, TKDN harus mencerminkan proses produksi yang sebenarnya. Ketidaksesuaian penerapan TKDN akan menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi produsen lokal, tetapi juga pada operator pest control yang tertib dan patuh terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat dilakukan lebih baik lagi agar ekosistem industri di sektor pest control lebih kondusif, agar menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat," ujar Mansi.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE