IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pagu indikatif Kementerian PKP Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp9,913 triliun yang terdiri atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp913,82 miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp9 triliun.
Hal demikian, Maruarar sampaikan saat rapat dengan Komisi V DPR RI, yang menyangkut soal wacana anggaran kementerian periode mendatang pada Rabu (17/6/2026. Maruarar menekankan pendanaan dengan jumlah tidak sedikit dibutuhkan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya mohon Pak Ketua dapat membuat agenda khusus untuk membahas program BSPS ini, 2 jam saja, karena bagi saya program ini betul-betul menyentuh langsung ke masyarakat kecil," kata Maruarar dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/6/2026).
Sementara itu, kebutuhan anggaran Kementerian PKP Tahun Anggaran 2027 diusulkan sebesar Rp106 triliun untuk mendukung pencapaian target Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Tahun 2027 Klaster 6 Infrastruktur, Perumahan dan Ketahanan Bencana.
Alokasi kebutuhan anggaran tersebut terdiri atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,29 triliun atau 1,22 persen, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Fisik sebesar Rp102,91 triliun atau 97,09 persen, serta Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Non Fisik sebesar Rp1,80 triliun atau 1,69 persen.