Aprindo Protes Penutupan Dadakan Mal dan Ritel Saat Momen Lebaran
Aprindo menilai bahwa Surat Edaran penutupan mall dan riitel merupakan praktek arogansi dari kepala daerah.
IDXChannel - Ketua Umum DPP APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Modern seluruh Indonesia) Roy N. Mandey memprotes penutupan mal dan ritel saat momen lebaran di berbagai daerah. Dia menilai bahwa Surat Edaran penutupan mall dan riitel merupakan praktek arogansi dari kepala daerah.
Seperti diketahui, beberapa kepala daerah mengeluarkan SE yang melarang membuka dan beroperasionalnya Pusat perbelanjaan dan ritel pada saat menjelang dan saat Lebaran.
Menurut Roy, kebijakan tersebut menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel dan UMKM. Terlebih, barang-barang yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.
"Karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi," ujar Roy di Jakarta, Rabu(12/5/2021).
Roy mengatakan, pihaknya telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Sebenarnya, apa yang salah dari kami, sehingga kami diminta tutup beroperasi, prokes telah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja bagi konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang HBKN-Lebaran," keluhnya.
Seharusnya, kepala daerah menugaskan aparatnya untuk melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel didalamnya. Dengan demikian, tindakan itu bisa mencegahkeramaian di dalam mal dan ritel.
Roy menyampaikan bahwa dirinya menerima keluhan laporan dari DPD/DPC Pengurus APRINDO se-Indonesia yang beranggotakan para pelaku usaha peritel modern.
"Kami apresiasi setingginya kepada Pemerintah Pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan (lockdown) mall dan ritel didalamnya, selain mengarahkan dan memerintahkan agar Prokes 3M dan 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin dan tegas," imbuhnya. (TIA)