IDXChannel - Adanya Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang membuka dan ber - operasionalnya Pusat Perbelanjaan/Mall & Ritel didalamnya pada tanggal 11 - 16 Mei 2021, berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil.
Hal tersebut akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel &
UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.
Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya Mall & Ritel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional.
Ketua Umum DPP APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Roy N Mandey mengatakan, bahwa Surat Edaran penutupan Mall & Ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah.