ECONOMICS

Arahan Kemendag ke Ratusan Repacker Imbas Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Suparjo Ramalan 18/03/2025 19:31 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumpulkan ratusan repacker atau pengemas ulang.

Arahan Kemendag ke Ratusan Repacker Imbas Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran. (Foto Suparjo/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumpulkan ratusan repacker atau pengemas ulang. Ini dilakukan imbas takaran minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter disunat menjadi 750-800 mililiter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, ada 30 repacker yang hadir secara offline di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Sementara 160 pengemas ulang hadir secara online.

“Kita baru saja koordinasi dengan repacker MinyaKita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini ada sekitar 30, kemudian yang online ada 160-an, jadi kita hybrid,” ujar Iqbal saat ditemui di lokasi. 

Dalam forum tersebut, Iqbal mengingatkan agar para repacker mengikuti regulasi yang berlaku. Sebab, tindak pelanggaran yang dilakukan sebagian repacker bermacam-macam.

Beberapa di antaranya, mengurangi volume MinyaKita, mengalihkan lisensi kepada pengemas lain, tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI), hingga tidak memiliki izin edar yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Ada juga beberapa repacker yang tidak memiliki SNI, kemudian izin edar BPOM. Nah, mereka telah bersepakat akan memenuhi aturan-aturan tersebut, itu mungkin yang ingin kita sampaikan,” katanya.

Meski begitu, Iqbal memastikan para pengemas ulang yang dikumpulkan adalah mereka yang masih mematuhi aturan yang berlaku saat ini.

“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya MinyaKita ini, minyak goreng rakyat dengan produk MinyaKita inilah bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” ujar dia.

(Dhera Arizona)

SHARE