ECONOMICS

Arsjad Sebut Kadin Hanya Satu, Munaslub Anindya Ilegal

Muhammad Farhan 15/09/2024 17:20 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru ilegal.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru ilegal.

Arsjad menegaskan dirinya adalah Ketum Kadin yang sah sesuai masa bakti hingga 2026. Dia berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022," kata Arsjad saat jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menambahkan, dirinya diangkat lewat mekanisme yang legal sehingga penyelenggaraan Munaslub yang mengangkat Anindya ilegal karena tidak berlandaskan AD/ART organisasi.

"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujarnya.

Arsjad mengatakan jabatan yang dia ampu telah disepakati secara mutlak dan aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Musyawarah (Munas) VIII Kadin Indonesia pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Munas tersebut, kata dia, diahdiri 21 Ketua Umum Kadin Provinsi serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia.

"Saya mengajak, mari sama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Arsjad.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE