ECONOMICS

Arsjad Siap Gugat Hasil Munaslub yang Tunjuk Anindya Jadi Ketum Kadin

Muhammad Farhan 15/09/2024 20:01 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut, Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin sebagai tindakan yang tidak sah alias ilegal.

Arsjad Rasjid menyebut, Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin sebagai tindakan yang tidak sah alias ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut, Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin sebagai tindakan yang tidak sah alias ilegal.

Arsjad mengaku terganggu dengan penyelenggaraan Munaslub yang menggulingkan dirinya pada Sabtu (15/9/2024) karena bertentangan dengan AD/ART Kadin. Dia pun berencana menggugat hasil Munaslub tersebut ke pengadilan.

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," katanya dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu menambahkan, pengurus Kadin tengah melakukan investigasi atas Munaslub tersebut. Investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah-langkah hukum dan penyelesaian secara AD/ART terhadap anggota Kadin yang terlibat dalam Munaslub.

"Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia saat ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART," katanya.

Dia pun yakin Munaslub yang digelar kemarin ilegal. Namun, dia tetap melakukan investigasi untuk membawa bukti-buktiy yang sah dan meyakinkan atas persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.

"Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia," jelas Arsjad.

Selain itu, Arsjad juga menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Kadin yang sah, bukan Anindya. Dia dan rekan-rekannya di Kadin tetap solid dan memegang keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE