ECONOMICS

Asabri Tagih Aset Investasi Rp11,5 Triliun dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Suparjo Ramalan 25/01/2022 21:23 WIB

PT Asabri (Persero) tengah menunggu pengembalian aset investasi sebesar Rp 11,530 triliun yang dijanjikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

PT Asabri (Persero) tengah menunggu pengembalian aset investasi sebesar Rp 11,530 triliun yang dijanjikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Asabri (Persero) tengah menunggu pengembalian aset investasi sebesar Rp 11,530 triliun yang dijanjikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Saat ini, pengembalian dana tersebut masih dalam proses hukum. 

Heru Hidayat dan Benny Tjokro merupakan dua aktor yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di internal Asabri. Keduanya pun hingga saat ini masih masih diproses hukum.

Direktur Utama Asabri, Wahyu Suparyono mencatat, jumlah aset yang disita di pengadilan mencapai Rp 15,271 triliun. 

"Kami ingin melaporkan pula upaya pemulihan aset investasi. Berangkat dari nilai aset perjanjian dari inisial HH dan BT sebesar Rp 11,530 triliun. Kemudian, aset yang saat disita pengadilan yaitu Rp 15,271 triliun," ujar Wahyu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (25/1/2022). 

Dia menjelaskan, adanya kerugian perusahaan akibat terjadi penurunan nilai portofolio atas saham dan reksadana sebesar. Wahyu mencatat, saham dan reksadana yang semula akan dilakukan pembelian kembali oleh Heru dan Benny saat ini mengalami penurunan nilai di atas 50% hingga 65%. Akibatnya, menjadi aset non produktif.

"Saham dan reksadana yang semua akan dilakukan pembelian kembali oleh HH dan BT, saat ini mengalami penurunan nilai di atas 50%, sehingga masuk menjadi bagian dari aset non produktif. Malah turunnya 65%," ungkap dia. 

Adapun inisiatif pemulihan aset dilakukan melalui dua strategi, yaitu pemulihan nilai aset berupa saham, reksadana dan surat utang yang telah mengalami penurunan secara signifikan. Kedua, strategi penguasaan aset yang menjadi jaminan atau aset sitaan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk jumlah aset non produktif Asabri hingga Desember 2021 mencapai 31% dari portofolio akumulasi iuran pensiun (AIP). 

66% merupakan portofolio Tabungan Akhir Tahun (THT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kami direksi klasifikasi pemulihan aset terdiri dari non produktif saham, aset properti investasi, dan reksadana, aset sitaan yaitu aset tetap, aset lancar, dan aset tambang," kata dia. (TIA)

SHARE