Aset Indra Kenz Rp55 M Disita, Bareskrim: Rekening Rp1,8 M Masih Disembunyikan
Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik tersangka Binomo, Indra Kenz, yang ditaksir senilai Rp55 miliar.
IDXChannel - Pihak Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz. Total aset milik IK ini ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Adapun aset milik Indra Kenz yang disita diantaranya uang tunai sebesar lebih dari Rp1 miliar, 6 unit rumah mewah, 2 unit kendaraan roda empat, hingga jam tangan merek ternama.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu unit ponsel genggam bermerek Iphone sebagai barang bukti.
"Kurang lebih mobil Tessla, Ferari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang, Sumatera Utara," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Ada jam tangan, dan beberapa alat komunikasi yang sedang kita dalami," imbuhnya.
Sementara itu, polisi menyebut total keseluruhan aset milik Indra Kenz yang disita mencapai Rp55 miliar.
"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," jelas Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Hingga kini, pihak berwajib masih menelusuri terkait aset lain yang diduga masih disembunyikan oleh pemilik nama asli Indra Kesuma.
Kuat dugaan, ada uang sebesar Rp1,8 miliar yang dipindahkan Indra Kenz ke rekening lain.
"Ya itu dugaan ya penyidik kami tidak berhenti disini apapun informasi yang ada rekan-rekan dari twitter itu kita dalami juga dalam kesempatan ini kami sampaikan," ungkap Kombes Pol Chandra.
"Kalau ada masyarakat ada informasi kita ada hotline dan rahasia pemberi informasi akan kami rahasiakan. Monggo silahkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangkaatas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib beberapa waktu lalu.
Atas kasusnya, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Indra Kenz juga terancam hukuman 20 tahun penjara. Hingga kini, Indra Kenz ditahan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(IND)