sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berbaju Tahanan, Indra Kenz Ditampilkan Bareskrim ke Publik

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
25/03/2022 16:09 WIB
Tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kenz, menyampaikan permohonan maafnya saat dihadirkan dalam konfrensi pers.
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).

IDXChannel - Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). 

Tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kenz, menyampaikan permohonan maafnya saat dihadirkan dalam konfrensi pers.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut Indra Kenz terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun. 

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement