ECONOMICS

Aset Kripto Indra Kenz Rp35 Miliar Bakal Disita Bareskrim

Putranegara Batubara/MPI 22/04/2022 12:37 WIB

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan bakal menyita aset kripto senilai Rp35 miliar milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Aset Kripto Indra Kenz Rp35 Miliar Bakal Disita Bareskrim (Dok.MNC)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bakal menyita aset kripto senilai Rp35 miliar milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz

Aset kripto senilai Rp35 miliar diketahui usai dilakukannya pemeriksaan terhadap adik dari Indra Kenz yakni Nathania Kesuma. Ia juga telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Yang di Indodax iya akan kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Nathania sendiri mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama tersebut. 

Nathania Kesuma adik dari Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan.

(IND) 

SHARE