IDXChannel - Resmi menjadi tahanan Bareskrim, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, diancam hukuman 5 tahun penjara. Wanita asal Medan, Sumatera Utara itu ikut terseret kasus dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi trading Binomo.
Nathania telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/4/2022). Setelah diperiksa, NK pun resmi tahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (20/4/2022) dini hari.
Polisi menegaskan NK terancam 5 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut juga sama seperti dua tersangka lainnya yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
"Iya, sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/4/2022).
Whisnu menjelaskan NK dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.