sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui

Economics editor Ravie Wardhani
21/04/2022 12:23 WIB
Resmi menjadi tahanan Bareskrim, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, diancam hukuman 5 tahun penjara.
Resmi Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)
Resmi Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz alias IK sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement