IDXChannel - Usai melakukan pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus investasi bodong, Binomo. Keduanya adalah kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei.
Direktur Penyidikan Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB, setelah pemeriksaan, keduanya dilakukan penahanan.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Whisnu menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan, pacar dan calon mertua dari tersangka atas perkara yang sama, Indra Kenz itu dilakukan penahanan 20 hari pertama.
"(Ditahan) selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong. Kekasih Indra Kenz (IK) itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah.