IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle).
Hal tersebut karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Dalam keterangan pers Selasa (14/10/2025), Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum.
Lalu Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut. Golden Eagle juga tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.