ECONOMICS

Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp28,8 Triliun

Fiki Ariyanti 28/10/2022 15:58 WIB

Satgas BLBI telah menyita aset negara senilai Rp28,8 triliun dari obligor BLBI.

Aset Obligor BLBI yang Disita Negara Capai Rp28,8 Triliun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mengungkapkan, total aset yang telah disita dari Obligor BLBI mencapai Rp28,8 triliun. Aset tersebut disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). 

"Per hari ini Rp28,8 triliun (nilai aset yang sudah diselesaikan Satgas BLBI)," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama T. Sianturi dalam diskusi daring Pengelolaan Aset Hulu Migas di Jakarta, Jumat (28/10/2022). 

Dia merinci, aset tersebut terdiri dari cash atau uang tunai, dalam bentuk hibah, penetapan status lembaga, dan Penyertaan Modal Negara (PMN). 

"Berasal dari cash, hibah, penetapan status lembaga, dan bentuk PMN," papar Purnama. 

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun, yang terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun. 

Selain itu, aset properti senilai Rp8,06 triliun, aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar. Aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar. 

(FAY)

SHARE