Asetnya Disita Satgas BLBI, Lippo Karawaci: Bukan Milik Kami
Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 44 bidang tanah milik PT Lippo Karawaci.
IDXChannel - Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) menyita 44 bidang tanah milik PT Lippo Karawaci. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan aset BLBI ke negara.
Head of Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati menganggapi penyiataan tersebut yang ramai diberitakan di media massa.
"Berikut penjelasan kami sekaligus sebagai bahan klarifikasi. Pertama, lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Depkeu, sejak tahun 2001. Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk," ujar Danang di Jakarta, Jumat(27/8/2021).
Kepemilikan lahan oleh Depkeu sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," tegas Danang.
Dia menekankan bahwa Lippo sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk, bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," pungkas Danang.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyita sejumlah aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara.
"Alhamdulillah pada hari ini kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter," ujar Mahfud dalam konferensi pers.
Adapun salah satu yang dilakukan penyitaan adalah 44 bidang tanah milik PT Lippo Karawaci. Menurut dia, total luas tanah mencapai sekita 250 ribu meter persegi.
"Salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset propert eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo grup yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," jelasnya.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan di beberapa kota lain, seperti Surabaya, Medan, Pekanbaru, Bogor, Jakarta, dan Tanggerang dengan total jumlah 114 bidang tanah dengan luas keseluruhan 5 juta meter persegi.
Mahfud memaparkan, penyitaan kali ini adalah realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diakui sendiri. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah terus berupaya untuk menagih dan mendapatkan hak-hak untuk negara dan masyarakat.
"Oleh karenanya pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI dilakukan secara serius dan akan terus serius dan terus menerus dengan berkolaborasi dan berkoordinasi antar kementerian dan lembaga dalam sebuah tim kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," tuturnya.
(RAMA)