IDXChannel - Pemerintah telah menyita sejumlah aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara.
"Alhamdulillah pada hari ini kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota di seluruh Indonesia dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter," ujar Mahfud dalam konferensi pers.
Adapun salah satu yang dilakukan penyitaan adalah 44 bidang tanah milik PT Lippo Karawaci. Menurut dia, total luas tanah mencapai sekita 250 ribu meter persegi.
"Salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset propert eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo grup yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," jelasnya.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan di beberapa kota lain, seperti Surabaya, Medan, Pekanbaru, Bogor, Jakarta, dan Tanggerang dengan total jumlah 114 bidang tanah dengan luas keseluruhan 5 juta meter persegi.