Asik! PNS Sekarang Boleh Punya Usaha Sampingan
Bila sebelumnya PNS dilarang memiliki usaha sampingan, saat ini di tengah pandemi covid-19 para PNS justru didorong memiliki usaha sampingan.
IDXChannel - Kabar baik buat Anda yang saat ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila sebelumnya PNS dilarang memiliki usaha sampingan, saat ini di tengah pandemi covid-19 para PNS justru didorong memiliki usaha sampingan.
“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan WFH/pandemi ini sudah tidak relevan lagi. Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh dan tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya pribadi, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.
“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yg dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.
“Banyak PNS milenial yang menggunakan waktu luangnya untuk mengembangankan bisnis startup. Walaupun masih debatable boleh tidaknya, tapi hal ini tidak mengganggu pekerjaan dan target kinerjanya,” lanjutnya.
Bima pun mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi yang ada. Namun di saat yang sama dia memastikan bahwa usaha sampingan PNS harus jauh dari konflik kepentingan.
“Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,” pungkasnya. (RAMA)